“Sesuai dengan kewenagan di FKTP 1, pemeriksan, konsul masih bisa sampai pemberian obat tertentu yang memang obat itu diperbolehkan ada di Puskesmas. Kalau memang kita enggak bisa ya harus dirujuk,” tandasnya. (mg4/yan).
Ternyata di Kota Cimahi Ada 879 Orang Alami Gangguan Jiwa
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News