Kejari Klaim Kasus Dugaan Pemborosan Anggaran Reses Dewan Cimahi yang Rugikan Negara Rp 6,7 M Masih Didalami

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menegaskan, penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2018 terus berjalan.

Sebelumnya, Kejari Cimahi menerima laporan perihal dugaan adanya pemborosan dalam kegiatan reses para Anggota DPRD tahun 2018 untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Kegiatan itu dinilai menimbulkan pemborosan keuangan daerah dengan pagu anggaran senilai Rp 6,7 miliar.

Bahkan, Kejari Cimahi sudah memeriksa delapan PNS yang tahun 2018 menjabat di Sekretariat DPRD Kota CImahi. Mereka adalah BR, YT, LK, AN, FG, HZ, TM, MD.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Mila Susilowaty mengatakan,  penanganan dugaan kasus korupsi reses Anggota DPRD Kota Cimahi sejak 21 November 2019 lalu, belum dihentikan. Sebab, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Kejari Kota Cimahi.

“Penangan kasus reses DPRD Cimahi masih kita tangani, nanti kita kabarkan,” ucap Mila saat dihubungi, Minggu (1/3).

Selain PNS yang pernah menjabat di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Kejari Cimahi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD periode 2014-2019 pun. Namun, Mila enggan membeberkan nama-nama para wakil rakyat yang sudah dipanggil.

“Iya, (anggota DPRD periode 2014-2019) sudah kami periksa, nanti kita kabarkan kalau sudah saatnya,” terangnya.

Sehubungan dengan telah berlangsungnya pemeriksaan sejumlah pejabat terkait, dia menuturkan, pihak Kejari tinggal menunggu keputusan berkenaan dugaan korupsi untuk pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.

“Ini kami sedang mau memusyawarahkan keputusannya seperti apa,” jelasnya. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan