BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Tim Gubungan Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti setalah melakukan penggerebekan pada rumah-rumah di Komplek Cisaranten Indah, RT 3/RW 4 Kecamatan Arcamanik Kota Bandung. Tak tangung-tanggung, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika (BNN) Irjen Pol Arman Depari turun langsung untuk memimpin penggerebekan pabrik obat terlarang itu.
Dia mengatakan, kondisi rumah yang digerebek tersebut saat ini masih dalam penggeledahan. Bahkan, pihak BNN mencurigai ada ada 1 sampai 4 rumah yang dijadikan pabrik pil PCC.
Menurutnya, keberadaan pabrik pembuatan pil PCC tersebut sudah lama dalam incaran. Hal ini diketahui setelah ada informasi pengiriman barang dari Bandung.
’’Saya kira ini bukan kebetulan tapi ini didesaign sedemikian rupa untuk menggelabukan petugas atau memudahkan mereka berpindah tempat saat ada penggeledahan,’’kata Arman.
Arman memaparkan, setelah diperiksa timnya berhasil menemukan mesin pencetak pil berukuran besar, kemudian oven untuk mengeringkan, alat pengaduk bahan baku, tepung powder, bahan cair kimia, dan beberapa kemasan pil yang siap edar berjumlah kurang lebih 25 dus.
’’Isinya itu kurang lebih ada 2juta pil PCC, Tapi untuk total barang bukti nanti akan kita sampaikan selengkapnya kepada media,’’kata pria dengan rambut selalu diikat ini.
Arman menuturkan, tidak menutup kemungkinan barang bukti lainnya masih ditemukan. Sebab, sampai saat ini jajaran tim gabungan terus melakukan penggeledahan. Bahkan untuk memastikan jenis bahan baku yang digunakan untuk memproses pil itu perlu uji tes labolatorium.
’’ Untuk barang bukti yang kita amankan akan kita uji langsung mala mini juga, jadi nanti hasilnya betul-betul akurat,’’kata Arman. (mg2/yan)