Enggak Ada Kata Kapok! Maling Motor Kambuhan Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Ia mengungkapkan, hasil curiannya itu dijual kepada Edi. Dari hasil pemeriksaan terhadap Edi, ternyata masih ada penadah lainnya yang hingga kini masih buron, yakni Farid, dan Abidin, masih dalam pengejaran.

“Biasanya yang mencari itu temannya yang penadah. Motor sasarannya itu matic seperti beat, dan dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Secara Berulang dengan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Edih sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan