NGAMPRAH– Piutang dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat ke Pemkab Bandung Barat tembus diangka Rp 300 miliar. Nominal piutang itu merupakan akumulasi sejak tahun 2013, saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Piutang yang belum terbayarkan sekitar Rp 300 miliar ke kas daerah, itu bukan hanya tahun 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah mulai tahun 2013 lalu. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 2, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rega Wiguna di Ngamprah, kemarin (16/2).
Menurutnya, piutang itu sudah termasuk pokok dan denda yang berasal dari berbagai pihak, seperti masyarakat perorangan, institusi/lembaga, hingga pelaku usaha. Pada banyak kasus, piutang itu adalah ‘warisan’ dari pemilik sebelumnya. Semisal, pemilik tanah sebelumnya tidak membayar pajak, lalu tanah itu dibeli. Maka si pembeli wajib melunasi tunggakan pajak yang belum terbayarkan oleh pemilik sebelumnya.
Oleh sebab itu, sebaiknya ketika terjadi transaksi jual beli objek pajak, harus dipastikan dulu bahwa pajaknya telah dibayar. Untuk denda administrasi yang diberikan ketika telat membayar PBB, perbulannya sebesar 2% dari nilai pajak dan setinggi-tingginya setelah dua tahun adalah 48%. “Maka tidak heran kadang ada yang nilai denda administrasinya lebih besar daripada pokok pajaknya. Itu karena sudah puluhan tahun pajaknya tidak dibayar sehingga dikenakan denda maksimal,” tuturnya.
Saat ini Pemkab Bandung Barat sedang mengkaji kebijakan penghapusan sanksi administrasi/denda. Penghapusan denda ini akan berlaku menyeluruh, tinggal rentang waktunya sedang dirumuskan namun direncanakan mulai dilakukan tahun ini. Sementara untuk kebijakan pemutihan secara total piutang belum bisa dilakukan lantaran di seluruh Indonesia belum ada yang menerapkan.
Disinggung mengenai realisasi PBB tahun lalu, Rega menyebutkan, target Rp 167 miliar dari total wajib pajak (WP) PBB sebanyak 590.000, yang terealisasi hanya Rp 96 miliar atau sekitar 57%. “Kalau tahun ini target PBB hanya Rp 140 miliar ada penyesuaian. Sebab ada koreksi data, salah penerapan nilai, objeknya sudah jadi fasilitas umum (fasum) atau tidak ditemukan lagi, double SPPT, dan lainnya. Makanya target tahun ini lebih kecil dari tahun lalu,” tandasnya. (mg6/drx)