Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu
diduga meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai
anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu
baru akan menerima Rp 600 Juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang
Rp 600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp 400
juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima
senilai Rp 200 juta dari total Rp 400 Juta. Sisanya atau senilai Rp 200 juta, diduga
digunakan oleh pihak lain.
Baca Juga:Uu Instruksikan BKKBN Berkolaborasi dengan MasyarakatFestival Ghifari Perkuat Citra SMAN 4 Bandung
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. (fin/drx)
