SOREANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar), telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran (TA) 2019.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengimbau jajarannya, agar menyikapi kehadiran tim tersebut secara professional. Menurutnya, pemerintah daerah merupakan entitas public yang harus mempertanggungjawabkan kinerja dalam bentuk laporan keuangan.
“Kegiatan atau program yang kita lakukan terkait dengan keuangan ini, harus taat azas dan taat hukum. Tunjukkan konsisten kinerja yang sesuai dengan peraturan perundangan, sehingga akan menghasilkan sajian laporan keuangan yang tertib, ekonomis, efisien, efektif dan transparan,” kata Dadang Naser belum lama ini.
Dadang menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung selama tiga tahun berturut-turut, harus menjadi pelecut semangat untuk meningkatkan kinerja jajarannya.
“Alhamdulillah kita sudah tiga kali berturut-turut meraih WTP, semoga opini ini dapat terus kita pertahankan. Saya mohon respon dari seluruh Perangkat Daerah melalui peningkatan kedisiplinan, efisiensi terhadap penggunaan anggaran, kreatif dan inovatif dalam kinerja yang berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Arman Syifa mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Tim tersebut akan melakukan dua tahap pemeriksaan, yaitu interim dan terinci.
“Pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Di dalamnya juga mengandung penilaian kepatuhan terhadap peraturan keuangan,” katanya.
Menurut Arman Opini, merupakan simpulan dari pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi dalam LKPD, yang didasarkan pada beberapa hal. ”Antara lain, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Keandalan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, jelasnya LKPD tahun sebelumnya dijadikan rujukan pada tahun berikutnya. Ia juga mengatakan bahwa kualitas LKPD harus selalu lebih baik dari tahun sebelumnya.
”Opini bukanlah satu-satunya indikator kualitas laporan keuangan. Tapi kalau sudah WTP, artinya pemerintah daerah tersebut sudah paripurna,” tuturnya.
Arman menambahkan, pemeriksaan interim (tahap awal ) akan berlangsung selama 25 hari kalender, yaitu mulai tanggal 4 hingga 28 Februari. ”Secara keseluruhan, pemeriksaan dilakukan selama tiga bulan. Mudah-mudahan pemeriksaan berjalan lancar dengan hasil yang baik,” pungkasnya. (yul/rus)