Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mg4/yan).
Polisi Tangkap Otak Pembunuhan ABG di Kebun, Korban Dianiaya, Disetubuhi Lalu Dibuang
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News