CIMAHI –Sejauh ini masih banyak pelanggan PLN yang tidak disiplin membayar iuran. Sehingga Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Cimahi meminta pelanggan untuk patuh membayar listrik.
”Jatuh temponya itu tanggal 20 setiap bulannya. Tanggal 21 itu udah masuk tunggakan,” tegas Akun Eksekutif PLN UP3 Cimahi, Juli Fifi, yang didampingi Supervisor Pelayanan Pelanggan UP3 Cimahi, Diki Setia saat ditemui, di Kantor PLN UP3 Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (31/1).
Namun sebelum jatuh tempo, kata Fifi, pihaknya kerap memberikan informasi terhadap pelanggan agar segera melakukan pembayaran.
”Termasuk nominal yang harus pelanggan bayar setiap bulannya,” kata Fifi.
Dia menjelaskan, jika melewati jatuh tempo, maka pelanggan akan terkena sanksi. Seperti pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB) jika menunggak selama satu bulan, yakni bulan H tetapi lewat tanggal 20.
Kemudian ada juga pemutusan sementara bongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP), yakni KWH meter dan MCB atau diputus dari tiang migrasi ke meter pulsa apabila tunggakan selama dua bulan yakni bulan H+1 meskipun belum lewat tanggal 20.
Terakhir, apabila tunggakan lebih dari dua bulan (lewat tanggal 20), maka sanksinya pembongkaran rampung APP (KWH meter+MCB) dan kabel. Artinya, langganan pun dihentikan oleh PLN.
Dia melanjutkan, ketaatan pelanggan dalam membayarkan listrik sangat berpengaruh terhadap pendapatan, termasuk pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
Tahun lalu, pajak yang disetorkan kepada Pemkot Cimahi sendiri melenceng. Awalnya, target dari sektor pajak yang disebut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN tahun 2019 adala sebesar Rp 42.126.983.890. Namun realisasinya hanya Rp 41.146.943.453.
”Salah satu penyebabnya itu karena telat pembayaran. Selain tentunya aktivitas pemaiakan listrik di industri, ada yang tutup. Terus kalau libur lebaran misalnya kan enggak beroperasi. Pendapatan kan tergantung penjualan dan pemakaian,” jelas Fifi.
Dia menyebutkan, hingga saat ini, jumlah pelanggan, khususnya yang berada di Kota Cimahi hingga Desember 2019 tercatat 86.103 sambungan. Dengan rincian kategori sosial 1.531 pelanggan, rumah tangga 80.091 pelanggan, bisnis 2.533 pelanggan, industri 406 pelanggan dan pemerintahan 1.542 pelanggan.
Namun dari semua pelanggan, tidak semuanya ditarik pajak oleh pemerintah setempat. Seperti sosial dan pemerintahan yang memang tidak ditarik pajaknya oleh Pemkot Cimahi. Untuk besaran pajaknya, kata Fifi, tergantung kebijakan dari pemerintah setempat.