“IKPI sebagai mitra strategis DJP, dapat berperan aktif membantu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara benar, termasuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Neil.
Menurut Neil, konsultan Pajak bukan sekadar jenis mata pencaharian, namun menentukan seberapa besar Indonesia Maju.
“Konsultan Pajak khususnya anggota IKPI, merupakan konsultan yang beregister, yang didapat dengan usaha yang tidak mudah, sehingga semangat dan idealisme yang diperoleh, diharapkan dapat ditularkan kepada Wajib Pajak, sehingga pada ujungnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” tutur Neil.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp29,83 triliun atau 85,62 persen dari target penerimaan sebesar Rp34,85 triliun.
Dari sisi kepatuhan WP di Kanwil DJP Jawa Barat I, jumlah SPT yang masuk mencapai 922.359 SPT (dari WP Badan, OP Non Karyawan, dan OP Karyawan) atau sebesar 62,73% dari total WP wajib SPT yang berjumlah 1.470.350 WP.
“Rasio kepatuhan WP ini tentunya masih perlu ditingkatkan. Sebab kepatuhan pajak merupakan salah satu indikator kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pajak dalam pembiayaan negara. Melalui pajak, negara dapat meningkatkan penerimaan dan membantu mengurangi defisit APBN, serta ketergantungan terhadap utang untuk pembiayaan,” pungkas Neil. (rls/rie)