Adapun Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019. PP tersebut mengatur korelasi informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung dan memberikan kemudahan untuk pemantauan kinerja pemerintah pusat ke pemerintah daerah serta memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat dengan harapan mewujudkan tiga pilar tata kelola keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. (mg1/drx)
Bangun Sinergitas Pengelolaan Keuangan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News