DPR Loloskan Lima Hakim Agung

JAKARTA – Pemilihan calon Hakim Agung di DPR RI telah rampung. Dari 10 nama yang diajukan Komisi Yudisial (KY), wakil rakyat meloloskan delapan orang. Keputusan ini diambil setelah Komisi III melalukan uji kelayakan dan kepatutan.

Delapan nama yang telah ditetapkan tersebut, nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya ditetapkan menjadi hakim agung dan hakim ad hoc. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, delapan nama yang lolos dan dua nama yang tidak lolos diputuskan secara musyawarah mufakat.

“Terkait pemenuhan kebutuhan hakim agung, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk mengajukan nama kembali. Kami siap kapan saja mengajukan fit and proper test kembali,” ujar Herman di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Sementara itu, anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, berharap bila KY bisa lebih selektif bila kembali melakukan seleksi calon hakim agung. Hal itu untuk memaksimalkan potensi lolosnya calon hakim di DPR. “Jadi sebenernya ini adalah pelajaran buat KY. Sebelumnya ada yang kita tolak dan sebagainya. Supaya proses seleksi yang ada di KY itu betul-betul sangat terukur, selektif. Tolong yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas,” jelas Sudding.

Adapun lima calon hakim agung yang lolos seleksi di DPR adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc yang lolos adalah calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto serta calon calon hakim ad hoc hubungan industrial Sugiyanto.

Calon hakim agung yang tidak lolos, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak. Sementara calon hakim ad hoc yang tidak lolos adalah Willy Farianto untuk hakim ad hoc bidang hubungan industrial pada Mahkamah Agung. Jumlah hakim yang lolos ini sebenarnya masih belum memenuhi kebutuhan MA. Diketahui, MA meminta kebutuhan 11 hakim agung. Sementara yang lolos seleksi hanya lima orang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan