BANDUNG – Direktorat Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengakui, pihaknya telah menerima dokumen kegiatan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB).
Sebelum diserahkan, petugas kepolisian sempat memberikan surat peringatan agar dokumen tersebut di serahkan ke Polda Jabar. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.
“Setelah surat itu diterima, pihak Pemkab Bandung Barat langsung menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Jika surat yang dilayangkan tidak direspon, maka anggota Dit Krimsus akan menjemput paksa dokumen beserta bupatinya,” ungkap Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, maksud dari permintaan dokumen tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan hibah dan bantuan sosial. Dokumen yang diminta, lanjutnya, di antaranya seputar peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019, serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.
”Surat permintaan dokumen dengan nomor B/14/Subdit III/1/2020/Dit Reskrimsus itu ditandatangani Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat pada 6 Januari 2020 lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Erlangga, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan adanya korupsi di Pemda KBB. Oleh karena itu, tim penyidik Dit Krimsus Polda Jabar menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, sehingga, pihaknya minta dokumen untuk diserahkan.
”Saat ini kita masih menelaah adanya pengaduan masyarakat terkait dokumen itu, dengan adanya pengaduaan tersebut dan akan memintai keterangan saksi-saksi. Sehingga kasus ini masih panjang prosesnya. Mau meningkatkan kasusnya pun, harus ada keterangan terlebih dulu dari saksi ahli, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Erlangga.
”Sampai dengan hari ini, kita masih menelaah terkait dokumen-dokumen tersebut, apakah ada kerugian negaranya, atau tidak,” imbuhnya.
Saat ditanyakan berapa kerugian negara menurut laporan masyarakat, dia pun menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyebutkan, pasalnya, dokumen tersebut harus di audit terlebih dahulu oleh BPKP. ”Apabila sudah berjalan nanti kita akan meminta kesaksian dari auditor BPKP,” pungkasnya.(yul/ziz)