BANDUNG – Pemecatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas membuat situasi semakin memanas. Sebab, di internal TVRI sendiri terbentuk gerbong – gerbong di kalangan pegawai.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menyarankan agar dilakukan audit investigasi kepada dewan pengawas.
Cara ini menurutnya, menjadi langkah tepat. Sebab, jika dilihat dari kinerjanya TVRI dibawah kepemimpinan Helmy Yahya dinilai telah memasuki kinerja programming sudah baik.
“TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu,” ujar Farhan disela kunjungan kerja di Bandung Jawa Barat, Kamis (23/1)
Dia menilai, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI. Bahkan, pemberhentian Helmi Yahya metupakan langkah mundur.
“Pemecatan itu syarat dengan kepentingan kelompok jika berkaca pada Undang – Undang RI nomor 32/2002 tentang Penyiaran,”kata dia.
Dalam peraturan itu diterangkan bahwa Direktur Utama dipilih oleh Dewan Pengawas. Dengan permasalahan yang muncul, seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.
“Maupun PP 13/2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya Dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.
Dari laporan yang diterimanya, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas adalah persoalan kesejahteraan dimana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.
“Bahwa kesejahteraan karyawan TVRI terganggu, berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” tanya farhan.
Selain itu, masalah performa juga menjadi pemicu pemecatan Helmy Yahya. Menurut Farhan, jika peforma yang dipermasalahkan maka perlu parameter kuantitatif yang digunakan Dewan Pengawas untuk mengukur performa sesuai key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.
“Semuanya harus jelas dan transparan, agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” terangnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.