Kasus ini bermula kompilasi almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yaitu Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menyetujui empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani menetapkan sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai penerima suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang dikembalikan dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Selanjutnya dalam KPU, Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan setuju menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini melengkapi Wahyu Setiawan mengelola Agustiani Tio Fridelina. (jpc/drx)