SOREANG – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah (PD).
Didampingi unsur Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Inspektorat, sidak yang langsung dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan Ahmad Ridwan tersebut meninjau kehadiran apel pagi para ASN di lingkungan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
Tak hanya melakukan pemantauan kehadiran, Wawan Ridwan mengatakan pihaknya juga memantau pemakaian atribut para pegawai, seperti papan nama, lambang dan sabuk korpri serta penggunaan sepatu berwarna hitam saat bekerja.
”Dari hasil pemantauan, rata-rata kehadiran ASN dalam apel pagi itu mencapai di atas 85 persen. Untuk ketidakhadiran ASN sudah tercatat dalam keterangan cuti, sakit dan sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” kata Wawan Ridwan didampingi Kepala Bidang Mutasi Aparatur BKPSDM Kabupaten Bandung, Lanie Sulistiani, usai sidak, Senin (13/1).
Menurut Wawan, dengan melakukan penyisiran ASN di dalam masjid Alfathu usai melaksanakan jam istirahat. Hal itu dilakukan, untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang masih berkeliaran di luar jam kerja.
”Mereka sudah diberikan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Kita pastikan, setelah salat dzuhur, para ASN sudah kembali ke kantornya masing-masing untuk melanjutkan bekerja,” terangnya seraya menambahkan kegiatan itu akan dilakukan pula hingga ke wilayah kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Ia mengungkapkan pihaknya juga akan terus gencar mensosialisasikan sejumlah peraturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 30 Tahun 2008 dan penggunaan pakaian dinas PNS yang tercantum dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2016.
”Kami pun akan terus menindaklanjuti himbauan Pa Bupati, mengajak ASN untuk melaksanakan salat dzuhur berjamaah di Masjid Al-Fathu Soreang dan memajang foto keluarga di ruangan kerjanya. Ini untuk menjaga keharmonisan pegawai dengan masing-masing keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan disela sidak kedisiplinan, pihaknya juga turut melakukan sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 itu, menurut Kawaludin sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2020 kemarin.