Iuran Naik, Ribuan Peserta JKN-KIS Turunkan Kelas

CIMAHI – Jumlah kunjungan masyarakat ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami peningkatan. Kenaikan jumlah pengunjung tersebut terjadi sejak akhir Desember tahun lalu. Kedatangan mereka rata-rata untuk mengurus penurunan kelas kepesertaannya.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Idham Kholid, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Rabu (8/1).

”Sejak 26 Desember kunjungan bisa mencapai 600 orang. Bahkan pada 30-31 Desember 2019 hingga 700 orang. Kebanyakan yang datang ngurus penurunan kelas kepesertaan,” ungkap Idham.

Menurutnya, penurunan kelas kepesertaan merupakan dampak dari kenaikan iuran yang mencapai 100 persen, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

”Yang dulunya kelas satu turun ke kelas dua bahkan ke kelas tiga. Yang kelas dua ke kelas tiga juga lebih banyak,” ujarnya, meski tidak menyebutkan angka pasti berapa jumlah peserta yang menurunkan kelas kepesertaannya.

”Secara akumulatif sudah lebih dari 4.000-5.000 peserta yang merubah kelas kepesertaan JKN-KIS. Jumlahnya masih didata. Masyarakat mengaku berat dengan kenaikan iuran tersebut makanya turun kelas, ya semua kita layani,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi sudah mencapai 90 persen dari jumlah penduduk sekitar 700.000 jiwa di wilayah Kota Cimahi dan sekitar 76 persen dari total penduduk 1,7 juta orang wilayah Kab. Bandung Barat.

”Untuk ASN, TNI-Polri tidak ada dampak karena tetap sebagian besar ditanggung pihak penyedia kerja. Hanya untuk peserta pekerja dari badan usaha, ada yang keberatan dari pihak penyedia kerjanya,” ungkap Idham.

Idham mengakui, saat iuran belum naik saja, masih banyak peserta mandiri yang nunggak membayar.

”Mudah-mudahan lancar semua,” ucapnya.

Untuk penagihan, Idhan menyebutkan pihaknya memiliki sekitar 40 Kader JKN yang bertugas melakukan penagihan iuran secara kolektif, disamping menyampaikan informasi terkait JKN-KIS kepada masyarakat.

”Iuran yang telat kita pakai mekanisme penagihan oleh Kader JKN. Selain tarik iuran yang tertunda juga beri informasi ke masyarakat. Bisa juga untuk mendaftar kepesertaan,” tandasnya.

Sementara itu, Rulia Setiawati (50) salah seorang peserta BPJS Kesehatan Mandiri menilai kenaikan iuran tersebut sangat memberatkan masyarakat seperti dirinya. Meski diakuinya jika penghasilan keluarganya memang sejauh ini dirasa cukup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan