BANDUNG-DPRD Kota Bandung menyoroti peredaran minimal beralkohol (minol) di Kota Bandung yang dinilai masih mudah diakses masyarakat. Anggota DPRD Kota Bandung Agus Gunawan mengatakan, peredaran minol masih dijual bebas, dan dipastikan telah melanggar aturan yang berlaku (Perda).
“Terkait minol yang kadar alkoholnya lebih dari 5 persen, maka dinas terkait ini harus bisa mengawasi dengan optimal. Jangan sampai beredar di tengah-tengah masyarakat umum. Ada aturan di Perda yang melarang,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung ini, kepada Jabar Ekspres, Senin (30/12).
Terlebih kata dia, harus ditindak tegas jika menemukan minuman yang memabukkan itu dijual di sekitar rumah ibadah dan sekolah-sekolah. Menurut dia, pemkot dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung harus lebih intens mengawasi dan mencegah peredaran minol tersebut.
“Tidak hanya menjelang tahun baru, tapi setiap saat harus langsung ditertibkan kalau ditemukan menjual minol tanpa ada izin. Karena minol itu tidak boleh dijual di tempat-tempat umum,” tegasnya.
Lebih lanjut politikus Demokrat ini mengungkapkan, peredaran minol di Kota Bandung selama ini masih dijual bebas. Hal ini kata dia, disebabkan lemahnya pengawasan tehadap peredaran minol. “Jadi pemkot harus bisa mengontrol sejauh mana peredaran minol itu yang menjadi sasaran. Apalagi mejelang malam tahun baru seharusnya dari jauh-jauh hari sudah bisa diantisipasi dengan melibatnya semua pihak,” jelasnya.
Maka dari itu, ia meminta pemkot agar bersikap tegas tanpa tebang pilih untuk menertipkan peredaran minol yang tidak mengantongi izin.
“Misalnya ada yang menjual di warung-warung maka itu harus ditindak tegas karena tdak ada izinnya. Ini kerjaan Satpol PP jika menemukan miras tanpa bersizin harus langsung ditertibkan aja,” tekannya.
Agus menilai, selama ini pengawasan terhadap minol yang dilakukan pemkot masih lemah. Hal ini kata dia, ditandai dengan masih mudahnya menemukan penjual minol di tengah-tengah masyarakat.
“Walaupun penjual masih sembunyi-sembunyi, tapi peredaran minol masih mudah diakses. Ini mandakan pengawasan pemkot masih lemah dan harus ditingkatkan lagi,” tandasnya.
Tak hanya itu, Agus juga berharap peran aktif lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara bersama-sama. Tanpa peran masyarakat menurut dia, peredaran minol di Kota Bandung sulit dibendung. (fth/yan)