Usul Jadi Badan Pengamanan

JAKARTA – Anggota DPR RI Muhammad Rapsel Ali me­nyoroti mengenai sistem peng­amanan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres).

Selama ini pengamanan presiden dan wakilnya dila­kukan oleh pasukan penga­manan presiden dan wakil presiden (Paspampres). Pas­pampres adalah prajurit yang terlatih dan memiliki loyalitas yang tinggi.

Menurutnya, sudah saatnya pasukan pengamanan presi­den dan wakil presiden (Pas­pampres) ditingkatkan sta­tusnya jadi Badan Pengama­nan Presiden. “Nantinya pimpinan Paspampres dijabat oleh kepala badan berpangkat bintang tiga,” kata Rapsel, Rabu (25/12).

Politikus Nasdem ini lalu membandingkan pengamanan presiden dan wapres di se­jumlah negara. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, peng­amanan presiden identik dengan US Secret Service atau dinas rahasia di bawah De­partemen Keamanan Dalam Negeri AS yang bertugas me­lindungi keselamatan presiden dan pejabat tinggi Negeri Abang Sam. Jika perlu, dengan mengorbankan nyawa me­reka sendiri.

Hidup Presiden AS selalu dikelilingi agen-agen Secret Service. Ia terus ditempel se­panjang jam berputar, 24 jam sehari, tujuh hari sepekan.

Dinas rahasia AS ini memi­liki 4.400 agen yang tersebar di 136 kantor di seluruh Amerika, juga di luar negeri. Anggaran tahunannya mencapai $1.483 juta atau sekitar Rp13,3 setahun.

Di Indonesia sendiri, peng­amanan Presiden dan Wapres diatur dalam Peraturan Pe­merintah RI Nomor 59 Tahun 2013. Di situ dijelaskan, bahwa Prsiden dan Wapres beserta keluarganya dan tamu ne­gara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan meru­pakan representasi negara yang harus mendapat perla­kuan pengamanan secara khusus. “Ancaman dan gang­guan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka, serta dapat menja­tuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah,” jelas pria asal Sulsel ini.

Menurut Rapsel, pengama­nan Presiden/Wapres be­serta keluarganya merupakan hal yang sangat vital meng­ingat selaku refresentasi ne­gara. “Menjaga harkat mar­tabat dan wibawa negara menjadi tugas dan fungsi utama, jadi sudah selayaknya Paspampres menjadi kesa­tuan lembaga berbentuk Ba­dan seperti misalnya BNPT & BNPB,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan