Abhan menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk dilakukannya ‘monitoring’ secara ‘real time’ dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa,” tandasnya. (khf/fin/rh)
Sengketa Pilkada Bisa Daftar Online
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News