“Sementara dalam pasal 96 disebutkan pembina Kepegawaian dilarang menganagkat pegawai non-PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan,” papar Asep Ilyas. (drx)
Bupati Minta Rekrutmen TKK Disetop
