Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sekitar Jalan Ria untuk segera membongkar lapaknya.

Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat yang diterbitkan Rabu (11/12) dengan perihal Surat Peringatan satu (SP1) dengan tenggang waktu pembongkaran selama sepekan atau 7x 24 jam setelah SP1 diterima para PKL. Dan jika permintaan itu tidak diindahkan, maka Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, serta aparat gabungan dari TNI dan Polri akan melakukan penertiban. Pasalnya, keberadaan mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin, membenarkan pihaknya sudah memberikan surat peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) awal penertiban PKL. Mereka memiliki waktu hingga 20 Desember untuk pindah dari area yang memang terlarang untuk PKL tersebut.

”Itu bagian dari upaya penataan, jadi kami tidak langsung melakukan penertiban tapi bertahap mulai dari pemberitahuan dengan surat. Artinya tidak ada pendzoliman untuk PKL,” tegasnya saat ditemui di Plaza Rakyat Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (13/12).

Dia menjelaskan, untuk pemindahan para PKL tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) untuk menyiapkan tempat relokasi dibagi dalam dua zona, yakni zona hijau dan zona kuning.

Zona hijau sendiri merupakan zona bebas berjualan untuk PKL yang disiapkan oleh pemerintah. Sedangkan zona kuning yakni zona yang tadinya terlarang, namun jadi boleh pada waktu tertentu.

”Zona hijau lokasinya ada di Pasar Atas Baru (PAB), tapi memang terbatas. Makanya disiapkan juga zona kuning. Zona kuning itu boleh digunakan berdagang, tapi ada syarat waktunya, jadi tidak sebebas zona hijau,” jelas dia.

Menurutnya, penertiban kali ini difokuskan terlebih dahulu untuk PKL yang ada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Termasuk juga dengan penertiban parkir yang melanggar.

”Bertahap, sekarang yang di Alun-alun dulu. Kalau sekaligus, mesti dipikirkan juga tujuan relokasinya. Kalau parkir itu otomatis, mungkin akan ditata biar tidak terlalu bikin macet dan mengganggu pejalan kaki,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan