JAKARTA – Seruan untuk dilakukannya evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergulir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan wacana evaluasi pelaksanaan pemilihan umum secara langsung bukan kali ini saja terjadi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menerangkan, di tingkat daerah, wacana mengubah proses pemilihan secara langsung menjadi tidak langsung sudah mulai mencuat. “DPRD Jatim pada 2016, Komisi A atau Komisi I, merekomendasikan pilgub melalui DPRD plus,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (5/12).
Dia melanjutkan, pemilihan gubernur, tidak hanya melibatkan DPRD tingkat provinsi. Tetapi juga DPRD kabupaten/kota. Sekaligus, memilih perwakilan DPD RI asal Jawa Timur yang jumlahnya ada empat orang.
Menurut Bahtiar, amandemen undang-undang sangat mungkin untuk didiskuksikan ke depan. Alasannya, gubernur memiliki dua fungsi. Yaitu sebagai kepala daerah dan juga wakil pemerintah pusat. Gubernur punya tuags memastikan seluruh program kerja pemerintah dapat terlaksana dengan baik. “Saya pikir patut didiskusikan gagasan seperti ini. Karena sejatinya otonomi terletak di kabupaten/kota. Kecuali di dua provinsi. Yaitu DKI Jakarta dan Papua,” terang Bahtiar.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan akan membentuk tim kajian Pilkada Serentak 2020. Ia berharap dengan adanya tim tersebut bobot pernyataan yang disampaikan PKS nanti betul-betul sesuatu yang berkelas dalam rapat-rapat di Komisi II DPR RI. “Kami lagi bikin tim kajian, baik dari Komisi II DPR RI dari PKS maupun mengundang pakar. Kami ingin apa yang disampaikan PKS itu berkelas,” ujar Jazuli.
Dia menyebut, tim kajian itu akan membandingkan maslahat dan mudarat antara pilkada secara langsung yang terjadi saat ini dengan pemilihan umum yang dilakukan oleh anggota legislatif di daerah (DPRD). Dengan begitu, diharapkan apa yang menjadi perhatian masyarakat dalam perjalanan demokrasi dapat diperhitungkan secara matang.
“Apakah kepala daerah kabupaten/kota dipilih DPRD atau hanya provinsi yang dipilih DPRD sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Apakah kepala daerah provinsi langsung ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, atau masih tetap seperti sekarang ini. Atau ada evaluasi. Itu sudah satu paket dalam tim kajian,” pungkasnya. (khf/fin/rh)