Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/yan).
Terbukti Tilep Dana BPJS Rp 7.7 Miliar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/yan).