SOREANG – Menjelang Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa, untuk tetap menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2018 dan Pemilu serentak 2019 pihaknya masih mendapati ASN yang tidak netral, kepala Desa yang tidak netral bahkan incrah dan vonis di pengadilan.
”Menjelang Pilkada Serentak 2020 ini, kami mengingatkan dan mengajak kepada ASN dan kepala desa serta perangkat desa agar bersikap netral, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Januar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/12).
Terkait pelanggaran netralitas ASN ada dua jalur yang ditempuh, lanjut Januar, apabila pelanggaran administratif di rekomendasi ke KASN melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Maka, katanya, akan direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi.
”Selain pelanggaran administrasi terdapat pelanggaran pidana pemilihan.
kami mengingatkan selain pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilihan sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Bahwa setiap Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan kepala Desa atau sebutan lain/lurah yg melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 rb atau paling banyak 6 juta,”tuturnya.
”Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,”jelasnya.
Januar menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia diantaranya Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan pileg pilpres 2019.
”Surat Edaran MENPAN RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tentang ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden. Surat Edaran KASN No. B-2900/KASN/II/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada serentak,”tegasnya.