Ketua Bidang Advokasi PWI Jawa Barat, Agus Dinar menambahkan, hadirnya PPRA lahir karena UU SPPA dan mutlak untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum tidak memiliki labelisasi yang terstigma.
“Jadi artinya, semua pemberitaan sebagai partisipasi dunia pers terhadap perlindungan anak harus ditutup, sesuai dengan pedoman penulisan ramah anak yang dikeluarkan oleh dewan pers. Sekaligus sebagai pengawal terhadap UU SPPA, jadi penekanannya di situ. Mudah-mudahan bisa memiliki arti yang bisa dipahami oleh rekan-rekan praktisi jurnalistik,” ungkap Agus yang hadir sebagai pamateri.
Terkait aturan yang tertuang dalam PPRA, kata Agus, dijelaskan bahwa seluruh anak-anak hingga batas usia 18 tahun yang berhadapan dengan hukum, baik korban, saksi dan pelaku harus ditutup identitasnya. Baik itu nama, alamat rumah, saudara kandung, orangtua kandung, tetangga dan sekolahnya dan beberapa identitas lainnya.
Baca Juga:93 Desa Belum Terlayani AngkotInsentif Guru Segera Cair
“Penulisan dalam pemberitaan terkait anak yang tersangkut hukum, cukup dengan menulis seorang anak dan usianya, itu untuk memberikan perlindungan awal. Kalau ditulis inisial orang masih bisa menduga-duga. Alamat pun cukup wilayah hingga batas kecamatan saja. Kenapa perlindungan ini diberikan, untuk melindungi atau menjaga hal-hal yang traumatik bagi anak di masa depannya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyambut baik digelarnya diskusi panel soal perlindungan anak tersebut. Diharapkan, pemerintah daerah dan media bisa lebih meningkatkan sinergitasnya dan menyamakan persepsi. “Kegiatan ini sangat positif untuk terus disosialisasikan ke masyarakat apalagi mengambil tema soal perlindungan anak. Termasuk ke depan pemerintah daerah juga harus bersinergi dengan media untuk mengabarkan segala program pemerintah untuk masyarakat,” tandasnya. (drx)
