Raihan Suara Dua Calon Kades Minta Dihitung Ulang

NGAMPRAH– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cintakarya, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyita perhatian warga sekitar.

Pasalnya, raihan suara dua calon kepala desa tersebut sama percis.

Kejadian ini merupakan peristiwa unik dan langka karena calon kepala desa dengan nomor urut 2 Agus Hambali dan calon nomor 4 Wawan Setiawan sama-sama mengantongi 1.219 suara.

Wakil Ketua Panitia Pilkades Tingkat KBB, Wandiana membenarkan ada raihan suara yang sama pada kedua calon kades. Karena memiliki raihan suara yang sama, maka untuk menetapkan calon terpilih ditetapkan berdasarkan sebaran perolehan suara di tingkat TPS.

“Raihan angkanya sama antara calon kades nomor 2 dan 4. Jadi untuk penentuan pemenangnya melihat dari sebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat TPS,” kata Wandiana.

Menurutnya, penentuan calon kepala desa terpilih yang perolehan suaranya sama lebih dari satu calon, sudah diatur dalam
Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Pasal 55. Maka jika mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat tersebut, maka calon nomor urut 2 Agus Hambali adalah menjadi kepala desa terpilih.

Terkait dengan raihan suara kedua calon kades tersebut, dia mencontohkan, jumlah suara sah Pilkades Cintakarya yang terbanyak ada di TPS 2 yaitu  721 suara. Di TPS tersebut calon no urut 2 mendapat 432 suara dan calon no urut 4  mendapat 247 suara atau selisih sekitar 185 suara.

“Acuannya Perbup 35/2019, dan jika melihat sampel di TPS 2, maka calon nomer urut 2 yang menang. Sampai sekarang belum ada yang protes atas keputusan itu baik dari panitia desa maupun kecamatan,” terang Wandiana yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.

Sementara itu salah seorang perwakilan tim pendukung calon nomor urut 4, menuntut dilakukan penghitungan ulang suara di Pilkades Cintakarya, Kecamatan Sindangkerta. Dirinya keberatan jika penentuan pemenang dilakukan hanya berdasarkan sebaran suara di TPS. Terlebih Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pasal 55 yang mengatur ketika ada raihan suara calon yang sama, kurang tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan