Realisasi PAD Parkir Tinggal Tersisa 15 Persen

Realisasi PAD Parkir Tinggal Tersisa 15 Persen
PERATURAN DAERAH: Pendapatan dari sektor jasa parkir sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Perda itu tertera beberapa jenis kendaraan yang harus membayar tarif di titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
0 Komentar

”Jadi yang diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran yang dia serahkan ke Dishub,” pungkasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar