“Mempekerjakan kembali pegawai penyapu PD Kebersihan sebagai PHL di DLHK dengan upah sesuai UMK (upah minimum kota) jadi salah satu opsi tanpa harus memberikan pesangon, yang disetujui Pemkot dan DPRD,” cetusnya.
Uung tak menyangkal, jika keputusan tersebut tidak terlepas dari ekses, yang terpenting para pegawai nantinya mendapat penghasilan minimal sesuai UMK. Terlebih, saat ini pendapatan penyapu dibawah UMK.
Uung memersilakan pegawai yang ingin menuntut pesangon, namun mereka perlu memahami kondisi saat ini. Pasalnya, dalam hal penganggaran pesangon, Pemkot Bandung harus mengusulkan kepada gubernur Jawa Barat agar mendapat pendapat hukum untuk mencairkan pesangon.
“Perlu legal opinion, dan Pemkot itu statusnya tidak diwajibkan dan dilarang,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat ini. Salah satu opsi, sambung Uung, para pegawai masuk sebagai PHL yang bekerja di bawah DLHK tanpa seleksi apa pun. Namun, apabila gubernur mengizinkan Pemkot mengucurkan pesangon, otomatis para pekerja akan diberhentikan.
“Sesuai aturan ketenagakerjaan, ketika pegawai itu dapat pesangon, maka harus keluar dari PHL DLHK. Karena pesangon itu kan harus PHK (pemutusan hubungan kerja),” pungkasnya. (mg5/drx)