SOREANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bandung membentuk Tim Seleksi (Timsel) Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati pada 10-30 November 2019 mendatang.
Ketua Timsel Cecep Suhendar mengatakan, Penjaringan dilakukan terbuka untuk kader internal maupun eksternal partai dan non partai. Masa penjaringan tersebut, dibagi menjadi dua. ”Pada 10-15 November merupakan masa pengambilan formulir, dilanjutkan 15-30 November pengembalian formulir,”katanya kepada awak media di Soreang, Kamis (7/11).
Menurut Cecep, masa pengambilan formulir akan dibuka secara resmi oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Dadang M. Naser di Sekretariat DPD pada Minggu (10/11/2019) pukul 16.00 WIB. Sejauh ini, Ia pun melansir sudah ada sekitar enam orang yang menyatakan secara lisan akan mengambil formulir.
”Yang sudah konfirmasi akan mengambil formulir adalah kader internal Anang Susanto, Dadang Supriatna, Yoga, Sugianto dan Deding Ishak. Sedangkan dari eksternal sudaha ada konfirmasi dari Ferry Sandiyana dan KH Nanang Kosim,” jelasnya.
Cecep menjelaskan, secara umum partainya tetap berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 6/DPP/GOLKAR/VI/2016 dalam pelaksanaan seleksi Calon Bupati Bandung untuk Pilkada 2020 nanti. Oleh karena itu seleksi akan melalui lima tahapan yang dimulai dari bawah sampai menghasilkan nama-nama yang akan diajukan ke DPP melalui DPD Golkar Jabar.
Setelah penjaringan, tahapan kedua adalah Penyaringan yang digelar pada 1 Desember 2019 – 1 Maret 2020. Dalam tahap ini, bakal calon yang sudah mengembalikan formulir akan diseleksi mulai dari pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan kesehatan.
”Selain persyaratan umum, calon dari internal juga harus memenuhi persyaratan khusus yang berlaku di internal partai. Beberapa syarat khusus tersebut di antaranya keaktifan di partai minimal lima tahun, memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) dan tidak pernah aktif di partai lain,” tegasnya.
Lebih lanjut Cecep mengatakan, semua bakal calon baik internal maupun eksternal harus melalui seleksi yang melibatkan akademisi. Mengikuti kemudian, akseptabilitas dan elektabilitas mereka akan diuji melalui survey yang dilakukan secara rutin dan bergelombang. ”Untuk survey rencananya kami akan lakukan minimal dalam tiga gelombang. Setelah itu calon juga harus menandatangani perjanjian kesediaan untuk memenuhi semua aturan partai. Mereka juga harus menyatakan kesediaan dan kemampuan dalam menggalang segala bentu dukungan, termasuk pendanaan,” akunya.