NGAMPRAH– Menyambut Hari Kesehatan Nasional ke-55, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan penilaian lomba penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Kepala Dinkes KBB, Hernawan Widjajanto menyebutkan, KTR perlu diterapkan secara masif di lingkungan pemerintah daerah sebagai wadah percontohan untuk masyarakat.
Menurut dia, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Perda KBB Nomor 4 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok, KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan,” kata Hernawan di Ngamprah, Selasa (5/11).
Menurut Hernawan, setiap orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain, dan tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Sebab, racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam rubu secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan KTR ini. Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat, serta terindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan,” terangnya.
Dirinya berharap, penerapan KTR dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok. Selain itu, juga meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
“Diharapkan juga, akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya, dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan,” pungkasnya. (drx)