CIMAHI – Satlantas Polres Cimahi terus memanfaatkan momen Operasi Zebra Lodaya 2019 untuk menekan angka kecelakaan dan mendisiplinkan para pengendara roda dua maupun roda empat. Hingga hari ke 12 atau pelaksanaan Ops Zebra Lodaya, sejak Minggu (3/11) sebanyak 13.751 pelanggar terjaring razia yang didominasi pengendara roda dua.
”Hari ini kita masih lakukan razia juga, dengan sasaran kelengkapan surat kendaraan dan penunggak pajak. Jadi diarahkan untuk bayar pajak di tempat,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Susanti Samaniah, Senin (4/11).
Rata-rata pengendara yang terjaring dalam Ops Zebra Lodaya setiap harinya sekitar 1.600 pengendara. Angka tersebut dianggap mengalami penurunan ketimbang pelaksanaan Ops Zebra Lodaya tahun sebelumnya.
”Tentu ada penurunan, karena upaya sosialisasi dan kesadaran dari masyarakat yang mulai meningkat,” tuturnya.
Setiap pelanggar yang terjaring razia bakal dikenakan denda tertinggi berkisar Rp 1 juta. Namun saat sidang akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan.
”Jadi dikenakan denda tertinggi dulu Rp 1 juta. Nanti saat sidang disesuaikan dengan pasal dan pelanggarannya. Jadi kalau dendanya hanya Rp 250 ribu, nanti sisanya akan langsung dikembalikan,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat akan berkendara, serta melunasi tunggakan pajak kendaraan.
”Jadilah pengendara yang tertib secara aturan,” tandasnya.(bbs/ziz)