Tolak Kota Bandung Buang Sampah ke TPS Sarimukti

NGAMPRAH– Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB untuk segera menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung yang akan dibuang ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB. Sebab sejak 2013 pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB tidak pernah lunas dibayar sehingga menyisakan utang ke KBB hingga sebesar Rp 3,2 miliar.

“Kami meminta Pemda KBB untuk menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung, selama mereka (Kota Bandung) belum membayar tunggakan utang sebesar Rp3,2 miliar yang terakumulasikan sejak tahun 2013,” tegas Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan saat ditemui di kantor DPRD KBB, Jumat (1/11).

Iwan menjelaskan, akibat masih ada tunggakan maka setiap tahunnya selalu jadi temuan laporan hasil peme­riksaan BPK. Komisi III juga sudah terjun sidak ke tiga desa yang langsung terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yakni Desa Sari­mukti, Mandalasari, dan Ra­jamandala. Masyarakat di sana mengakui jika KDN dari Kota Bandung tidak per­nah dibayar lunas.

Dia berkilah, Kota Bandung tidak mau membayar KDN ritase ke Pemda KBB karena merasa sudah membayarnya langsung ke masyarakat. Se­jak tahun 2006-2013 saat belum muncul perbup, me­mang KDN yang terbagi to­nase dan ritase itu dibayar­kan langsung ke warga. Untuk yang tonase Rp7.500/ton sementara untuk ritase Rp15.000. Sekarang per ha­rinya ada sekitar 400 truk dari Kota Bandung, Kabu­paten Bandung, Cimahi, dan KBB yang masuk ke Sari­mukti dengan volume sam­pah 6 ton/truk.

“Untuk tunggakan utang yang Kota Bandung itu ada­lah dari ritase. Sebab di awal beroperasi TPA Sarimukti saat itu truk sampah yang masuk ke Cipatat keluarnya melalui Cipeundeuy, Cika­longwetan. Namun karena kejauhan akhirnya truk balik lagi ke Cipatat sehingga ada efisiensi BBM sekitar Rp35.000/sekali jalan. Nah, berdasarkan kesepakatan akhirnya Rp15.000 dibayar­kan untuk kompensasi ri­tase ke warga terdampak di tiga desa,” terang Iwan.

Persoalan lainnya adalah, informasi dari pihak Balai Pengelolaan Sampah Regio­nal (BPSR), dari 25 hektare lahan di TPA Sarimukti seka­rang sudah tidak lagi menyi­sakan ruang kosong. Sebab semua kawasan telah terisi penuh sampah dengan keting­gian hingga 50 meter, sehing­ga hal itu membahayakan jika sewaktu-waktu terjadi longsoran sampah seperti yang pernah terjadi di TPA Leuwi­gajah, Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan