Apalagi terkait dengan akan dihentikannya operasional TPA Sarimukti pada 2023 karena akan dipindah ke TPA Legoknangka, di Nagreg, Kabupaten Bandung. Jangan sampai Sarimukti dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya rehabilitasi lahan sehingga dapat menciptakan kuburan sampah raksasa yang membahayakan bagi kawasan dan masyarakat di sekitarnya. Atas persoalan ini, Komisi III melalui pimpinan DPRD sudah meminta audiens dengan Gubernur Jabar guna menghadirkan Dinas LH dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB.
“Khusus untuk Kota Bandung jika tidak ada win-win solusion penyelesaian tunggakan utang KDN ritase itu maka secara tegas kami minta mereka untuk tidak buang sampah ke Sarimukti. Makanya kami akan audiens dan mendengar jawaban dari gubernur akan persoalan ini,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (drx/yan)