BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) berencana akan mengeluarkan obligasi daerah untuk keperluan pembangunan di Jabar.
Kebijakan ini sebetulnya ada dalam tiga aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.
Berdasarkan keterangan OJK, obligasi daerah merupakan upaya mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan daya saing nasional juga pemerataan ekonomi ke seluruh penjuru Tanah Air.
Gubernur Jawa Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Pemdaprov Jabar sebetulnya sudah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu kolaborasi pendanaan pembangunan, selain bersumber dari APBD dan APBN, dana umat, pinjaman daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Menurutnya, obligasi daerah memiliki peran penting. Sebab, kebutuhan anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari APBD hanya sampai 10 persennya saja.
“Jadi dalam membangun Jawa Barat, kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Negara-negara maju di dunia melakukan inovasi pembiayaan, salah satunya dengan bond atau obligasi,” kata Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Untuk itu, Pemprov Jabar sedang menyiapkan sebuah inovasi pembiayaan pembangunan dengan menerbitkan yang namanya obligasi daerah. Hal ini, diperlukan agar proses pembangunan infrastruktur diberbagai daerah di Jawa Barat dapat segera terealisasi.
’’ Kita memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, command center, infrastruktur pariwisata, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan,’’jelas Emil.
Sementara itu, Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, strategi percepatan untuk menerbitkan obligasi daerah akan segera dibuat.
Hal ini, dilakukan agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat segera diterbitkan.
Untuk itu, saat ini pihaknya membentuk tim percepatan untuk berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan, Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
’’Bagi Pemdaprov Jabar, urgensi dikeluarkannya obligasi daerah merujuk kepada nilai tabungan masyarakatnya. Sebab, minat investasi di masyarakat saat ini masih sangat apalagi penduduk Jabar terbesar di Indonesia,’’kata dia.