Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga Calon DOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final.
Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah. Dari 65 Calon DOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.
”Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Gunawan. Padahal pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan denfan DOB tersebut.
“Kami sudah berdarah-darah untuk memenuhi persyaratan selama belasan tahun,”singkatnya.
Dia menambahkan, kabupaten induk sudah sangat mendukung untuk pemekaran tersebut. Bahkan lebih dari sekedar surat kajian dari Sekda Kabupaten Garut berkenaan dengan masalah anggaran.
”Bahkan untuk penataan calon pendopo di Garut Selatan sudah ada perencanaannya dari kabupaten induk,” tutur Gunawan.
Ditanya soal moratorium, Gunawan menjelaskan jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itu tidak berlandaskan kepada payung hukum. Tetapi cenderung kepada keputusan secara politis. (mg1/yan)