CIMAHI – Sebanyak 34.647 keluarga di Kota Cimahi tercatat masih menerima uluran bantuan dari pemerintah. Sedangkan secara individu ada 126.123 jiwa yang mendapat bantuan.
Uluran bantuan diberikan sebab mereka masuk kategori miskin. Mereka masuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sangat miskin dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) kategori miskin.
”Ada 126.123 jiwa itu masuk kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran),” terang Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agustus Fajar, melalui sambungan telepon, Kamis (17/10).
Dia menjelaskan, ada sejumlah kriteria rumah tangga atau keluarga dianggap masuk kategori miskin atau tidak mampu. Salah satunya adalah, tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
Kemudian keluarga tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
”Ada juga yang mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SMP),” jelas dia.
Selain itu, dari kondisi rumah tinggal, dinding rumah terbuat dari bambu atau kayu atau tembok dengan kondisi tidak
baik atau kualitas rendah. Termasuk tembok yang sudah usang hingga tembok tidak diplester. Lalu kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu atau semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah.
Kemudian, kondisi atap rumahnya terbuat dari ijuk atau rumbia atau gentengatau seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
”Dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung air sungai atau air hujan lainnya,” imbuhnya.
Dikatakannya, kriteria-kriteria tersebut berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu.