Ia pun menegaskan, penggantian pejabat di empat dinas tersebut jelas harus tetap dilakukan karena tanpa pejabat definitif dinas-dinas itu tidak mungkin mengeluarkan kebijakan anggaran sehingga akan mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Dari empat jabatan yang kami ajukan untuk diisi dalam masa yang dibatasi aturan Pilkada, kepala daerah hanya akan melantik yang memang sudah disetujui oleh menteri,” pungkasnya (yul/rus)
Jelang Pilkada, Pemkab Bandung Lakukan Rotasi Pejabat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News