Indikator Pengupahan Dinilai Berhasil

BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) Jawa Barat dinilai berhasil dalam menetapkan indikator Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja. Keberhasilan ini diganjar dengan penghargaan dari Kementrian tenaga kerja atas keberhasilanya mendapatkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tertinggi.

Kepala Dinaskertrans M. Ade Afriandi mengatakan, penilaian IPK sebetulnya memiliki sembilan indikator, di antaranya.
Perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja,
Produktivitas tenaga kerja, Hubungan industrial, Kondisi lingkungan kerja, Pengupahan dan kesejahteraan pekerja, dan Jaminan sosial tenaga kerja.

’’ Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memperoleh penghargaan dengan pencapaian IPK tertinggi untuk indikator Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja,’’kata Ade ketika dihubungi Jabar Ekspres, Senin, (14/10).

Dia mengatakan, penghargaan terhadap IPK tertinggi untuk Jawa Barat ini dicantumkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 249 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemda Provinsi Penerima Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2019.

Dia mengatakan, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota adalah tertinggi di Indonesia.
Sehingga, penghargaan IPK ini merupakan tolok ukur penting kinerja.

’’Dengan program-program unggulan di antaranya Smartnakertrans, MigranJuara, dan Milenial Juara, seharusnya kita dapat meraih berbagai penilaian tertinggi dibeberapa kategori, Tinggal sekarang kita arus mempunyai sistempelaporan dan pemberkasan yang lebih baik kepada Kemnaker,’’kata dia.

Dia menilai, IPK tertinggi pada indikator pengupahan dan kesejahteraan pekerja harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja. Dengan begitu menunjukkan perimbangan dengan kompensasi remunerasi upah yang diterima.

’’Jawa Barat sudah memberikan besaran pengupahan yang melampaui KHL hampir di seluruh kabupaten/kota. Ini aatnya kita juga dapat menunjukkan tingkat produktivitas yang juga tinggi,’’kata Ade.

Ade menambahkan, untuk masalah upah ini Disnakertrans selalu membuka ruang dialog dengan seluruh organisasi buruh dan pekerja. Sehingga, dapat menemukan solusi secara bersama-sama.

’’Masalah upah buruh/Pekerja masuih menjadi persoalan klasik karena adanya tuntutan kebutuhan hidup yang harus disesuaikan. Akan tetapi, dengan cara berkomunikasi dan duduk bersama akan disepakati keputusannya,’’pungkas Ade. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan