Sekum FPI Jalani Pemeriksaan

JAKARTA – Hingga pukul 23.00 WIB, Rabu (9/10), Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum keluar ruang pemeriksaan kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman masih dimintai keterangannya untuk dikonfrintir dengan tersangka S.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya belum diizinkan keluar ruang pemeriksaan. Namun, bukan karena penahanan.

”Tapi Munarman akan dikonfrintir dengan tersangka Supriyadi alias S,” katanya saat keluar ruang pemeriksaan usai mendapingi Munarman di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.

Dijelaskan Aziz, sebenarnya pemeriksaan kliennya telah selesai, sejak Maghrib atau sekitar pukul 18.00 wib. Namun, penyidik masih butuh keterangan Munarwan.

”Jadi, kalau pemeriksaan kepada pak Munarman itu dari Magrib sudah selesai, sudah tanda tangan BAP juga. Kalaupun beliau masih belum keluar itu, karena alasan teknisnya bahwa keterangan dari pak Munarman mau dikonfrontir dari pak Supriadi yang kini jadi tahanan titipan di Krimum. Tapi ada ialasan lain yang kita tidak tau juga,” kata Aziz.

Azis juga membantah jika kliennya ditahan dalam perkara ini. ”Bukan (penahanan), hanya pemeriksaan biasa dari BAP yang sudah ditanda tangani,” tegasnya.

Lebih jauh, Aziz menjelaskan, ada sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam proses pemeriksaan kliennnya. Pertanyaan seputar soal komunikasi WhatsApp antara kliennya dan tersangka Supriadi.

”Hanya seputar itu saja, dan itu isi whatsapp dua hari setelah kejadian pada tanggal 30 September, terkait dengan Ninoy. Jadi, agak jauh sebenarnya subtansinya,” ungkap Aziz.

Aziz memaparkan, terkait isi whatsApp antara kliennya dan tersangka Supriadi itu berisi, bahwa dari pihak tersangka menanyakan kepada kliennya, apa yang hatus dilakukan jika ada pihak-pihak yang mengaku dari Polda bertanya. Sebagai penasehat hukum dan advokat, Munarman memberikan saran.

”Bukan cuma saran, tapi konsultasi hukum juga. Dan saat itu, pak Munarwan katakan, bahwa jika ada orang-orang yang ngaku-ngaku usir aja, seperti itu. Kemudian, point kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada CCTV. Nah itu tolong diamankan, kalau nanti ada hal-hal lain yang mungkin diperlukan itu aja,” terangnya.

”Jadi, saya katakan bukan untuk dihapus, justru untuk bisa memperoleh yang mau tahu faktanya untuk digunakan oleh pihak kepolisian. Dan itu ada kan lengkap di polisi sesuai CCTV, kita belum tahu. Dan satu lagi, menurut hemat kami untuk membongkar isi video itu ada prosedurnya gak bisa langsung sebagai barang bukti ya,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan