Angka piutang PBB itu merupakan akumulasi sejak Pemkot Cimahi menerima pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 silam.
Saat itu, pelimpahan pengelolaan PBB memang disertai data base wajib pajak, surat perjanjian kerja sama dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Akan tetapi, ada sejumlah masalah di antaranya double data wajib pajak dan alamat wajib pajak yang tidak jelas.
Hal tersebut diketahui sejak Bapenda Kota Cimahi melakukan pemukathiran data wajib pajak Kota Cimahi sejak tahun 2016.(mg3/ziz)