Warga Tiongkok jadi Tersangka ‘Pengantin Pesanan’

Warga Tiongkok jadi Tersangka 'Pengantin Pesanan'
SERAHKAN BERKAS: Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jawa Barat, Ari Budijanto (kanan) menyerahkan berkas perkara kasus ’Pengantin Pesanan’ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo (kiri)
0 Komentar

Namun, setelah berhasil menikahkan korban secara ilegal, lanjut Ari, bukannya perlakuan romantis dan uang yang didapat korban, tapi malah mendapatkan perlakuan tidak pantas. Korban diduga diperdagangkan di RRT.

Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka akan ditahan selama 12 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

”Akan kita selidiki, ada tiga orang lagi sedang kami selidiki,” tandasnya.

Baca Juga:Situ Ciburuy Mengering, Mata Air Baru Jadi Solusi Bandara Pindah, Khawatir Potensi PAD Hilang

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi Harjo menyatakan, berkas kasus penyelundupan wanita dari Indonesia dengan tersangka Shao Dongdong sudah lengkap (P21).

”Berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Cimahi,” katanya.(mg3/ziz)

0 Komentar