Satres Narkoba Polres Bandung Berhasil Mengamankan Narkotika Senilai Ratusan juta

SOREANG – Dalam 10 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap 5 laporan Polisi (LP) di berbagai wilayah Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Katapang, Baleendah, Ciparay, dan Majalaya.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan jajaran sejak 16-26 September 2019. Dari 5 LP tersebut, berhasil diamankan 6 orang tersangka, yakni, AA alias BEM 23, DR alias DEY 29, IS alias Aciw 30, SA, H 48 dan satu diantaranya yaitu seorang ibu rumah tangga Yani N alias Nur 29.

”Rata-rata semuanya warga kabupaten Bandung, kemudia ada 5 orang DPO masih dalam pengejaran dan masih kita dalami lagi kasus-kasusnya,” Kata Indra saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Kamis (26/9).

Indra mengatakan, selain mengamankan para tersangka. Anggota Sat Narkoba pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 kilogram ganja kering siap edar dan ganja basah. Selain ganja, katanya, diamankan juga Narkotika jenis Sabu seberat 77 gram dan beberapa barang bukti alat hisap sabu. Apabila di jumlahkan seluruh narkotika ini kurang lebih Rp 100 juta rupiah.

”Modus operandinya para tersangka memesan barang kepada DPO kemudian mentransfer uangnya, serangkan barang ditaruh di suatu tempat oleh DPO, kemudian si tersangka mengambilnya pada saat itulah polisi menangkap tersangka dan sebagian barang sempat diedarkan oleh tersangka,” jelasnya.

Saat ditanyakan apakah barang haram tersebut didapat didalam lapas, Indra pun membenarkan, bahwa penghubung Ganja dan sabu tersebut merupakan orang-orang yang ada didalam lapas, diantaranya, Lapas Jelekong dan Banceuy.

”Menurut keterangan para tersangka pelantara peredaran narkoba itu merupakan orang-orang yang ada di dalam lapas, salah satunya Suami tersangka N yang saat ini berada di dalam lapas karena kasus narkoba, Ia (N) mengedarkan Sabu melalui jaringan suaminya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” akunya.

Indra menegaskan, akibat perbuatannya, ke 6 tersangka tersebut di jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun maksiaml 20 tahun penjara. ”Jaringan ini semuanya mengerucut ke lapas, ke 6 tersangka ini ada pemain baru ada juga residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan