Langgar Aturan, Satpol PP Kota Cimahi Segel Tower Ilegal

CIMAHI – Tower Monopole di Jalan Encep Kartawiria, Kelurahan Cireureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi disegel Satuan Polisi dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi. Pasalnya tower yang tengah dibangun itu belum mengantongi izin dari Pemkot Cimahi.

Sehingga, tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang dengan sanksi kurungan hingga tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal menjelaskan, sebab belum mengantongi izin, artinya tower yang baru dibangun sekitar dua minggu lalu itu ilegal.

”Laporannya berawal dari keluhan warga sekitar yang terganggu, apalagi sudah diberikan SP 1, 2, dan 3 tapi tidak digubris,” jelas saat ditemui disela-sela penyegelan, Senin (9/9).

Rencananya kata Faisal, tower yang dibangun dengan konstruksi beton itu diperuntukan sebagai penyedia layanan jaringan telekomunikasi. Dimensi tower tersebut memiliki luas lebih dari dua meter dan tinggi konstruksi lebih dari 14 meter. Namun tingginya kemungkinan akan bertambah karena di ujungnya akan dipasangi pemancar.

”Tower ini di bangun dengan menyewa lahan milik warga, tapi tidak meminta izin ke masyarakat sekitar. Kalau mau melanjutkan, ya selesaikan dulu perizinannya,” tegas Faisal.

Mengingat Cimahi juga merupakan jalur penerbangan aktif, lanjutnya, maka pembuatan menara dengan tinggi lebih dari 14 meter juga perlu mengantongi izin dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Husein Sastranegara.

”Ini bisa mengganggu arus penerbangan juga. Kasusnya sama seperti tower Micro Cell Pole (MCP) yang pernah kami segel, tidak punya izin dari KKOP,” terangnya.

Pihaknya mengindikasikan masih banyak tower monopole, MCP, maupun BTS yang dibangun tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Cimahi maupun KKOP. Namun untuk lebih jelasnya, pihaknya masih melakukan pendataan.

”Kemungkinan masih banyak. Jadi sekarang masih penelusuran dan monitoring di lapangan,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan