JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK. Agenda rapat meminta penjelasan dari pansel terkait hasil seleksi capim KPK 2019-2023 yang sudah diseleksi dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Pansel memberikan penjelasan tentang 10 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi. Ini dilakukan sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. “Kami menyampaikan penjelasan terkait kelayakannya, kenapa 10 nama tersebut yang dipilih. Namun, kalau assesment yang mendalam tidak kita berikan. Karena hal itu adalah wilayah Pansel,” kata ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Dia menegaskan tidak ada istilah titipan dalam proses seleksi capim lembaga antirasuah itu. “Semuanya clear dan terang benderang. Tidak ada titipan. Tidak ada yang menyampaikan titipan siapa dan bagaimana,” imbuhnya. Yenti menyatakan pansel yang dipimpinnya telah bekerja secara objektif dan sejauh ini tidak ada intervensi dan orang titipan.
Komisi III DPR akan memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin (9/9). Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK. Pembuatan makalah tersebut akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Yenti menambahkan 10 capim yang terseleksi itu, memahami persis tantangan dan permasalahan yang harus diselesaikan KPK. Menurut dia, 10 capim KPK sudah tersaring secara ketat. Termasuk visi, misi, dan program kerja yang bisa dicermati. “Dari 10 orang ini, kita sudah bisa melihat visi-misi, program kerja dan motivasinya. Itu nampak betul dalam proses wawancara,” ucapnya.
Hasil wawancara seleksi capim KPK ini juga memiliki transkrip yang bisa dilihat untuk mengukur kemampuan dan kapabilitas calon. “Bisa dilihat yang bersangkutan mengetahui betul apa yang terjadi di KPK, apa tantangan ke depannya. Termasuk, kasus tertunda. Misalnya sudah jadi tersangka setelah sekian lama, tapi tidak ada kepastian. Ada semua di situ. Saat ini nama-nama tersebut sudah berada di DPR RI. Selanjutnya, kewenangan DPR untuk memilihnya menjadi lima nama. Pansel Capim KPK tidak ikut campur lagi. Pansel Capim KPK hanya mengawal secara moral,” terangnya. Yenti menegaskan pansel juga mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak. Namun, pansel punya pertimbangan sendiri.