KOTA BANDUNG – Swamedikasi (pengobatan sendiri) atau upaya pengobatan yang dilakukan oleh masyarakat sebelum mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan kerap menjadi pilihan, termasuk bagi warga Jawa Barat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi upaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap dampak sampah obat.
“Permasalahan penggunaan obat di masyarakat ditemukan pada proses swamedikasi yang dilakukan secara kurang tepat,” kata Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad di kawasan Car Free Day (CFD) Dago, Kota Bandung, Minggu (1/9/19).
Dalam kegiatan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat: ‘Ayo Buang Sampah Obat!’ Gerakan Waspada Obat Ilegal itu, Daud berujar bahwa data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan lebih dari 60 persen penduduk Indonesia melakukan swamedikasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terbiasa menyimpan obat tanpa resep di rumahnya.
Dampak tindakan memilih obat-obatan secara sendiri itu menyebabkan pemusnahan obat kadaluarsa dan rusak tidak tertangani dengan baik.
Kurang optimalnya pemusnahan sampah obat pada akhirnya bisa memunculkan masalah lain yakni munculnya obat daur ulang.
“Yang dikhawatirkan adalah terdapat obat yang telah kadaluarsa atau telah rusak namun tidak dimusnahkan dengan benar, sehingga dapat menimbulkan masalah pada lingkungan atau didaur ulang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Daud.
Kepala Balai Besar POM Bandung I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menyatakan, membuang sampah obat secara benar adalah program pemberdayaan masyarakat dalam rangka Gerakan Waspada Obat Ilegal, kelanjutan dari Aksi Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.
Lewat gerakan ‘Ayo Buang Sampah Obat!’, BPOM berkolaborasi dengan asosiasi profesi dan pihak lainnya untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara membuang obat dengan benar.
“Jika masyarakat tidak dapat memusnahkan secara mandiri, maka dapat mengembalikan obat kadaluarsa dan rusak tersebut ke dropbox yang tersedia di apotek bertanda khusus, untuk didata dan dimusnahkan sesuai ketentuan bekerja sama dengan Badan POM,” ucap Bagus.