”Perbedaan dari kedua Undang-undang tersebut tentu akan mempengaruhi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sampai pada tingkat dibawahnya, ini tentu merupakan persoalan yang krusial apabila tidak ada revisi. Dan hal tersebut tentu akan menghambat kinerja Badan Pengawas Pemilu dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, jujur dan adil dalam Pilkada serentak tahun 2020,” pungkasnya. (yul/rus)
Ada Perbedaan Undang-Undang
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News