KPU Umumkan Caleg Terpilih Hasil Pemilu

JAKARTA – Rangkaian Pe­milihan Umum 2019 mema­suki babak akhir. Komisi Pe­milihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPR terpilih hasil Pemilu lalu. Rencananya, penetapan akan dilaksanakan pada Sa­btu (31/8) besok.

Komisioner KPU Ilham Sa­putra menjelaskan, penetapan akan dilakukan melalui me­kanisme rapat pleno terbuka. Lembaga penyelenggara pe­milu nantinya akan memba­cakan perolehan kursi partai politik untuk 80 daerah pe­milihan (dapil) saat pleno. Setelah itu, KPU akan mem­bacakan caleg terpilih.

Penetapan akan digelar di Kantor KPU. Sejumlah pihak terkait akan diundang untuk menghadiri pleno. Akan di­undang perwakilan parpol, Komisi II, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, dan teman-teman LSM,” ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/8). Penen­tuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi. Kon­versi ini hanya kepada parpol yang suaranya melampaui ambang batas parlemen.

Proses konversi suara dila­kukan dengan metode Sainte Lague. Parpol akan mendapat jatah kursi apabila perolehan suaranya masih yang terbesar setelah dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan sete­rusnya. Hingga alokasi kursi yang tersedia di dapil ter­tentu habis terbagi. “Setelah jumlah perolehan kursi parpol di setiap dapil diketahui, KPU akan menghitung jumlah suara yang diterima masing-masing caleg. Nah, Caleg dengan perolehan suara ter­tinggi di dapil tersebut berhak duduk di Senayan,” imbuhnya.

Ketua KPU RI Arief Budi­man menegaskan soal se­jumlah caleg yang telah mendapatkan putusan pengabulan dari pengadilan negeri, tidak akan mem­pengaruhi penetapan calon anggota legislatif. “Peneta­pan caleg dilakukan usai kami tuntaskan secara na­sional. Ini sekaligus men­indaklanjuti putusan MK. Yang mendapat suara ter­banyak pada proses reka­pitulasi suatu daerah pemi­lihan. Bilamana ada yang mendapat putusan dari pengadilan negeri, tentu mekanismenya akan ber­langsung setelah kami men­gumumkan dan partai masing-masing yang akan menetapkannya,” jelas Arief.

Ia menuturkan, caleg yang akan ditetapkan tidak diwa­jibkan hadir dalam penetapan. Namun pihaknya tetap akan mengundang partai politik peserta pemilu. “Yang kami undang hanyalah partai pe­serta pemilu. Kami mengha­rapkan mereka semua dapat hadir. Mengingat hal ini merupakan momentum ber­sejarah dan penting dalam suatu proses tahapan Pemilu,” pungkasnya. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan