Libatkan Perguruan Tinggi

SOREANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melibatkan perguruan tinggi seleksi bakal calon (Balon) Kepala Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 26 Oktober 2019 mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi dengan melibatkan akademis dilakukan secara terbuka dan transparan. Selain itu, hasilnya diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di hari yang sama.

”Berdasarkan pantauan terakhir saya, tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung saat ini berjalan lancar sesuai regulasi. Saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi dan seleksi tambahan bakal calon,” katanya saat ditemui di Soreang, Rabu (28/8).

Menurutnya, pada akhir masa pendaftaran beberapa waktu lalu, ada sekitar 40 persen dari 199 desa menerima pendaftar lebih dari lima. Maka sesuai aturan, desa-desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan setelah verifikasi administrasi terhadap persyaratan umum.

”Seleksi tambahan itu sebenarnya sudah berjalan, karena ada lima tahap pembobotan. Sebelum seleksi tertulis melibatkan perguruan tinggi, P2KD melakukan seleksi tambahan dengan empat pembobotan yaitu berdasarkan pengalaman, usia, tingkat pendidikan dan jumlah dukungan. Baru setelah itu masuk seleksi oleh akademisi,” jelasnya.

Menurut Cecep, seleksi oleh akademisi diperkirakan akan digelar pada 4 atau 5 September 2019. ”Perguruan tingginya sudah difasilitasi dan ditentukan oleh DPMD Kabupaten Bandung. Tetapi, tapi saya belum berkomunikasi lagi, perguruan mana yang akan melakukan verifikasinya,” akunya.

Cecep mengaku menerima kabar baik bahwa perguruan tinggi yang akan melakukan verifikasi ternyata tidak meminta biaya terlalu besar. Dengan begitu, biaya tersebut bisa tertutupi oleh dana hibah yang sudah disalurkan Pemkab Bandung ke masing-masing P2KD sebesar Rp 10.000 per hak suara. Ia berharap panitia Pilkades harus membuat legal formalnya serta diikat dengan perjanjiann yang kuat. ”Jangan sampai seperti dulu pernah terjadi, saat ada permasalahan hasil seleksi, perguruan tingginya lepas tangan karena perjanjian awalnya memang tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M. Naser mengimbau camat, danramil dan kapolsek di seluruh wilayah Kabupaten Bandung agar bisa memetakan permasalahan apa yang akan dihadapi saat pesta demokrasi itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan