DLH Siapkan Aplikasi Pemantau Limbah

NGAMPRAH – Perusahaan industri limbah cair yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak lagi bisa membuang limbah sembarangan dengan mengotori sungai. Hal itu, setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tengah menciptakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah di Daerah Aliran Sungai Citarum Berbasis Teknologi Informasi (Sipetir).

Sistem dalam jaringan tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan air limbah dari sejumlah perusahaan yang mencemari Sungai Citarum. “Jadi nanti perusahaan industri penghasil limbah cair tidak bisa lagi kucing-kucingan dengan petugas karena alat ini langsung terkoneksi atau online,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko, di Ngamprah Selasa, (27/8).

Dia mengungkapkan, penerapan sistem tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dalam Jaringan. Peraturan tersebut akan diperkuat dengan peraturan bupati yang saat ini tengah digarap drafnya.

Cara kerja Sipetir, yaitu dengan menginput data melalui alat telemetri yang dipasang di setiap perusahaan ke pusat data di Kantor DLH KBB. Data tersebut kemudian akan diolah untuk kemudian diunggah ke dalam jaringan yang nantinya juga bisa diakses oleh publik.

“Dengan sistem ini, pemantauan kualitas air limbah bisa dilakukan secara real-time bahkan update setiap lima menit. Jadi nanti akan ketahuan, mana saja air limbah yang di atas baku mutu,” tuturnya.

Pemasangan alat telemetri atau pengukur kualitas air, menurut dia, dibebankan kepada perusahaan. Sementara itu, pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana untuk pusat data, seperti perangkat komputer, aplikasi, dan jaringan internet.

Apung menargetkan, sistem tersebut bisa diterapkan pada 2020 nanti. Penerapan sistem ini dinilai mampu mengatasi persoalan pemantauan air limbah yang selama ini masih dilakukan secara manual.

“Kalau secara manual, SDM kami terbatas. Jadi, sistem ini bisa mengatasi masalah itu, sebab pemantauan pun bisa dilakukan melalui HP (telefon seluler),” ucapnya seraya menambahkan, sistem ini merupakan terobosan Pemerintah KBB di mana belum dilakukan pemerintah di daerah lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta mengungkapan, dari 370 perusahaan, 60 di antaranya yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Setiap enam bulan, perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan dokumen rutin, di antaranya mengenai amdal. “Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan lingkungan,” tandasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan